Bukittinggi (31/1/24) – Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menerbitkan Perda No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda ini ditandatangani oleh Walikota Erman Safar pada tanggal 29 Desember 2023.
Salah satu jenis retribusi yang mengalami kenaikan adalah retribusi pengelolaan sampah yang termasuk ke dalam jenis Retribusi Jasa Umum.
Jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya, Perda No.5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, kenaikan biaya retribusi ini cukup beragam dan signifikan, yaitu mulai dari 15% hingga 300%.
Contohnya retribusi pengelolaan sampah Hotel Melati, yang dulunya Rp.50.000, kini naik menjadi Rp.100.000 per bulannya.
Sektor kesehatan juga mengalami kenaikan, yaitu retribusi sampah puskesmas yang awalnya Rp.20.000, naik menjadi Rp.75.000 perbulannya.
Walaupun pada umumnya mengalami kenaikan, ada juga retribusi yang tidak mengalami kenaikan.
Contohnya retribusi pengelolaan sampah Mini Market, Toserba, Keramaian Umum Dalam Ruangan, Apotek, Klinik, serta Sarana Olahraga Dalam Ruangan.
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, membenarkan adanya Perda baru di Kota Bukittinggi, yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Perda No.08 Tahun 2023 mengatur seluruh yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah”, jelas Martias.
Sumber Data : Perda No.08 Tahun 2023 (download disini)