Bukittinggi (6/3/25) – Masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.
“Dengan adanya Sertipikat Elektronik, seharusnya tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang berhak,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital agar kepemilikan tetap aman meskipun terjadi bencana.
Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya rusak akibat banjir dan masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau agar segera mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Untuk proses penggantian sertipikat yang rusak, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
1. Surat Kuasa apabila dikuasakan
2. Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3. Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya
4. Sertipikat asli yang mengalami kerusakan
Baca juga : Lasuang Kamba : Inovasi Layanan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Antar Sertipikat ke Alamat Pemohon
Sementara itu, bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya hilang akibat banjir, persyaratan yang perlu dilengkapi sama dengan penggantian sertipikat rusak, namun ditambah dengan:
1. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan
2. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Dengan adanya digitalisasi sertipikat tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan terlindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan dokumen kepemilikan tanah akibat bencana.