Bukittinggi (23/4/25) — Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melalui Panitia Ajudikasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap lima bidang tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi di Kelurahan Kayu Kubu.
Tanah-tanah tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai jalan dan menjadi bagian dari upaya percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik dan batas bidang tanah guna memastikan kesesuaiannya dengan data yuridis yang diajukan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penataan aset dan legalisasi tanah pemerintah, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib.
Kegiatan di lapangan melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bukittinggi, Lurah Kelurahan Kayu Kubu, serta tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT dan RW. Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan pertanahan.
Dengan terlaksananya pemeriksaan ini, diharapkan proses sertipikasi dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan, sehingga keberadaan tanah milik pemerintah dapat tercatat secara resmi dan terhindar dari potensi sengketa.
Aset yang tersertipikasi juga menjadi dasar kuat dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Baca juga : MoU Kementerian ATR/BPN dan DPP PUI : Dorong Tanah Wakaf Jadi Aset Produktif untuk Umat
Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi pelayanan publik. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.