Wamen ATR/BPN : Tanah Ulayat Dapat Dimaksimalkan Penggunaannya Untuk Kemakmuran Kaum Adat

Wamen ATR/BPN : Tanah Ulayat Dapat Dimaksimalkan Penggunaannya Untuk Kemakmuran Kaum Adat

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (19/5/25) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Senin (19/5/25).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Bukittinggi dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube kementerian ATR/BPN.

Turut hadir pula sejumlah tokoh penting, antara lain Wali Kota Bukittinggi, H. Muhammad Ramlan Nurmatians, S.H., Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.Sit., M.Sc., serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri, S.T., M.M.

Selain itu, acara ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Kodim 0304 Agam, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang turut mendukung penguatan hak adat dan pengelolaan tanah ulayat secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., menyampaikan bahwa tanah ulayat tetap menjadi kepemilikan ulayat, namun dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk kemakmuran kaum adat.

“Terima kasih kepada peran serta niniak mamak dalam menjaga tanah ulayat. Tanah ulayat tetap menjadi kepemilikan ulayat, namun dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk kemakmuran kaum adat itu sendiri”, tegasnya.

Wamen Ossy berharap seluruh lapisan masyarakat ikut menjaga dan menguatkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, terkhusus di wilayah Sumatra Barat.

“Sosialisai pendaftaran tanah ulayat ini dilaksanakan mulai tanggal 28 April 2025 hingga 23 Juni 2025 mencakup 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat”, tambahnya.

Baca juga : Negara Hadir Lindungi Tanah Adat : Menteri ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat

Dalam sesi pemaparan, BPN menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Tanah ulayat diklasifikasikan dalam tiga jenis: Tanah Ulayat Nagari (HPL), Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Kaum (Hak Milik). Proses pendaftaran melibatkan tahapan identifikasi, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal melalui sistem pertanahan yang terintegrasi.

Bagikan Sekarang!