Padang (28/4/25) — Komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa negara tidak pernah berniat mengambil alih atau merugikan hak masyarakat adat. Justru sebaliknya, kehadiran negara dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat secara resmi.
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak tersebut. Caranya? Didaftarkan, didata, dan diadministrasikan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri Nusron menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi tameng dari klaim sepihak oleh pihak luar, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal.
“Kalau nanti ada yang mencoba mengklaim atau mengambil tanah ulayat, kita sudah punya data dan bukti sah. Tanah adat itu diakui oleh negara,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan, antara lain kementerian/lembaga pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, KAN (Kerapatan Adat Nagari), bundo kanduang, perguruan tinggi, unsur Forkopimda Sumatera Barat, serta organisasi masyarakat sipil. Dengan keterlibatan seluruh unsur tersebut, diharapkan perlindungan hak atas tanah adat dapat benar-benar terwujud secara adil dan menyeluruh.
“Kami datang bukan hanya mewakili pemerintah, tetapi membawa niat baik untuk masa depan masyarakat Sumatera Barat. Ini untuk kebaikan bersama. Negara wajib hadir menjaga hak rakyatnya, termasuk hak atas tanah adat,” ujar Menteri Nusron.
Per April 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 121.728.816 bidang tanah yang telah terdaftar secara nasional, dengan 95.944.121 bidang telah tersertipikasi. Khusus di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan estimasi luas mencapai 300 ribu hektare.
Sebagai bentuk konkret pengakuan negara terhadap tanah adat, Menteri Nusron menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan juga 5 Sertipikat Hak Pakai untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf. Seluruhnya telah diterbitkan dalam format Sertipikat Elektronik, sejalan dengan transformasi digital pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi.