Bukittinggi (5/5/25) – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melantik Sari Suryani, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengah wilayah kerja Kota Bukittinggi berdasarkan SK Mentri Agraria dan Tata Ruang Nomor : 157/SK-HR.03.04.PPAT/III/2025, pada Senin, 5 Mei 2025.
Pelantikan ini dihadiri oleh pejabat dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT), Rohaniawan dari Kementrian Agama Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menyampaikan selamat kepada Sari Surayani, S.H., M.Kn atas pelantikannya sebagai PPAT dengan harapan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki tugas dan tanggung jawab membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan bangunan.
Baca juga : Negara Hadir Lindungi Tanah Adat : Menteri ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berharap Sari Surayani, S.H., M.Kn. dapat menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPAT dan ini tidak terlepas juga dari dukungan dan peran dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bukittinggi.
Semoga dengan pelantikan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik dan profesional dan dapat mendukung Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.