ASN Pemkot Bukittinggi yang Melanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Tambahan

ASN Pemkot Bukittinggi yang Melanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Tambahan

ASN Pemkot Bukittinggi yang Melanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Tambahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, PPPK, maupun pegawai kontrak dan sejenisnya yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang melanggar Surat Edaran atau tidak mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat akan dikenakan sanksi tambahan sebagaimana yg berlaku pada disiplin pegawai selain ketentuan yg disebutkan dalam surat edaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bukittinggi yg diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.

ASN Pemkot Bukittinggi yang Melanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Tambahan

Surat edarannya, silahkan baca disini

oleh : saidi.bandaro/2021


Bukittinggiku Media Pratama, yang saat ini dikenal dengan @bukittinggiku merupakan portal informasi Kota Bukittinggi yang berbasis pada website dan sosial media.

@bukittinggiku berdiri secara independent di bawah naungan CV. Bukittinggiku Media Pratama dan di bawah lindungan Allah SWT sejak tahun 2011.

 

Bukittinggiku x Gadang Salero

Gadang Salero adalah program binaan dari bukittinggiku.com yang memfasilitasi UMKM di Bukittinggi & Agam untuk mempromosikan produk mereka secara cuma-cuma melalui platform digital. Tim Gadang Salero dibentuk oleh anak-anak muda Bukittinggi & Agam yang peduli terhadap pertumbuhan dan kualitas UMKM di kota kelahiran mereka.

Program ini diharapkan juga bisa bersinergi dengan Pemkot Bukittinggi dan Pemkab Agam dalam rangka membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Nah, bagi kamu yg usaha nya ingin dipromosikan secara gratis, silahkan follow dan kirimkan DM ke akun @gadangsaleroooo.