Gugatan Herman Sofyan (Eks Ketua DPRD Bukittinggi) Dikabulkan PTUN Padang

Gugatan Herman Sofyan (Eks Ketua DPRD Bukittinggi) Dikabulkan PTUN Padang

Polemik pemberhentian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi memasuki babak baru.

Dilansir dari situs resmi PTUN Padang, perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum HS pada Kamis, 07 Okt 2021 lalu, dikabulkan oleh PTUN Padang.

“Iya betul, PTUN Padang mengabulkan gugatan klien kami (red: Herman Sofyan) secara keseluruhan. Dengan adanya putusan ini maka cukup bagi masyarakat Bukittinggi untuk menilai penzaliman seperti apa yang terjadi pada diri klien kami atas pemberhentiannya dari Ketua DPRD bukittinggi secara ambisius”, terang M. Ifra Fauzan, S.H.I bersama tim Hukum Justice Companion Bukittinggi, saat dihubungi redaksi bukittinggiku.com (8/2/2022).

 


PTUN Padang menyatakan batal atau tidak sah terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.

oleh : @saidi.bandaro/2022

 

 


Bukittinggiku Media Pratama, yang saat ini dikenal dengan @bukittinggiku merupakan portal informasi Kota Bukittinggi yang berbasis pada website dan sosial media.

@bukittinggiku berdiri secara independent di bawah naungan CV. Bukittinggiku Media Pratama dan di bawah lindungan Allah SWT sejak tahun 2011.