Jakarta (23/1/25) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses penyelesaian polemik sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai tengah ditinjau ulang untuk proses pembatalan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan baik dari aspek fisik maupun yuridis. Semua harus terang benderang, cepat, tetapi tetap presisi. Pembatalan tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam Talkshow Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini di program Kontroversi Metro TV, Kamis malam (23/01/2025).
Harison menegaskan bahwa pembatalan sertipikat merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN berdasarkan prinsip contrarius actus. “Kementerian ATR/BPN mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Jika ada yang tidak sesuai prosedur, kami memiliki kewenangan untuk membatalkannya,” jelasnya.
Mengenai jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison menyebut pihaknya tengah melakukan identifikasi lebih lanjut. Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait data fisik dan garis pantai.
“Dari total 280 sertipikat, kami sedang memeriksa mana yang berada di luar garis pantai dan mana yang di dalam. Kalau jelas berada di luar garis pantai, proses pembatalan akan lebih mudah. Untuk yang di dalam, proses penelitian masih berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Penelitian oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sedang dilakukan. Peran dan kesalahan setiap pihak akan ditindak sesuai konsekuensinya,” tegas Harison.