Korban Aldi di Kasus Penipuan Sapi Qurban, Tetap Bisa Minta Ganti Rugi

Korban Aldi di Kasus Penipuan Sapi Qurban, Tetap Bisa Minta Ganti Rugi

Bukittinggi, 17/6/23 – ADA alias Aldi, terdakwa kasus penipuan sapi kurban yang terjadi pada 2022 lalu di Bukittinggi, dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

“Hasil keputusannya sudah ditetapkan dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADA panggilan Aldi (36) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim, Kamis (15/06).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu selama 4 tahun.

Baca juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berumur 4 Tahun Masuk Tahap Penyidikan

Dilansir dari KataSumbar.com, panitia dari Mushala Baitul Jannah Bukittinggi, Zadry mengatakan ADA mesti mengganti uang sapi kurban yang digelapkan.

“Harus tetap diganti meski dia dipenjara, karena itu adalah uang umat,” jelas Zadry, Kamis 15 Juni 2023.

Saat ditangkap, Aldi berjanji akan berusaha mengganti uang korban yang telah ia tipu.

Salah satu pengacara di Bukittinggi, M. Ifra Fauzan, S.HI mengatakan bahwa kasus pidana ini bisa digugat secara perdata jika ingin meminta ganti rugi.

“Sebenarnya bisa diminta kepada jaksa untuk memasukan ke dalam tuntutan. Tapi jika tidak, selanjutnya bisa mengajukan tuntuan perdata asalkan tau aset yang akan disita”, jelas Fauzan melalui pesan whatsapp (17/6/23).

Baca juga : Ruko Tak Ber-IMB di By Pass Aur Kuning Cabut Segel dari Dinas PUPR Bukittinggi

Senada dengan Fauzan, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. juga memberikan penjelasan yang serupa.

“Suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata”, jelas Riyan (17/6/23).

Dalam kasus pidana penipuan sapi kurban ini, Aldi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, tanpa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban.

Jika korban ingin meminta ganti rugi, maka korban harus menggugat terdakwa secara perdata seperti penjelasan dua pengacara di atas.


Pewarta : Saidi Bandaro
Editor : Saidi Bandaro