Jakarta (22/1/25) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki permasalahan yang terjadi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hasil penelusuran sementara mengungkapkan adanya sertipikat yang berada di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN berencana untuk melakukan tinjauan ulang dan pencabutan terhadap sertipikat tersebut.
“Secara faktual, beberapa sertipikat saat ini tercatat berada di bawah laut. Setelah kami bandingkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen terkait, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan temuan sebanyak 280 sertipikat yang berada di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui pengadilan jika ditemukan cacat administrasi dan usia sertipikat belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan.
“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada 2022–2023, maka syarat pembatalan sudah terpenuhi,” jelasnya.
Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang menurutnya bermanfaat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, serta meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait dalam menangani permasalahan di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga berharap polemik ini dapat segera diselesaikan.
Dalam kegiatan ini, para pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses pencabutan ini melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran.