Mungkin banyak warga Bukittinggi yang belum mengetahui cara mengurus Surat Tanda Kehilangan di Kantor Polisi Bukittinggi beserta biayanya.
Surat Kehilangan dari Kepolisian merupakan salah satu syarat untuk mengurus pembuatan baru dokumen yang hilang dan juga digunakan untuk mengurus asuransi kehilangan kendaraan bermotor.
Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).
Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung (lihat di infografis), selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat.
Lalu ambil nomor antrian, setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
Nah, berikut kami sajikan informasi mengenai cara mengurus Surat Tanda Kehilangan di Kantor Polisi Bukittinggi beserta biayanya dalam infografis :
(Saidi Bandaro – 2021)
Mau Join Grup WhatsApp & Telegram @bukittinggiku ? silahkan klik disini
Baca Berita Lainnya :
Tidak Ada Larangan Mudik, Tradisi Pulang Basamo 2021 Kembali Digelar oleh Minang Marantau
IASMA 1 Landbouw Bukittinggi Gelar Acara Sarasehan, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Ikut Hadir
Jadwal Pendaftaran dan Formasi Lengkap CPNS 2021, Warga Bukittinggi Wajib Baca Info Ini