Cara Membuat SIM Baru dan Memperpanjang SIM di Bukittinggi, Beserta Biayanya

Cara Membuat SIM Baru dan Memperpanjang SIM di Bukittinggi, Beserta Biayanya

Setelah banyaknya netijen yang bertanya melalui instagram dan facebook @bukittinggiku, berikut kami infokan bagaimana cara membuat SIM baru dan memperpanjang SIM, beserta biayanya di Polres Bukittinggi.

Polres Bukittinggi : Cara Membuat SIM Baru dan Memperpanjang SIM, Beserta Biayanya
Polres Bukittinggi : Cara Membuat SIM Baru dan Memperpanjang SIM, Beserta Biayanya

Jika masih ada belum jelas dan ingin mengetahui info lengkapnya, silahkan DM ke instagram @satpassimpolresbukittinggi

 

 

Jenis SIM

Sebelum mengetahui cara membuat SIM, kamu harus tahu jenis-jenis SIM dan peruntukannya. Secara umum, ada dua jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Berikut perbedaan kedua jenis SIM tersebut.

1. SIM Perseorangan

SIM perseorangan adalah SIM yang dimiliki pengendara kendaraan pribadi.

SIM perseorangan terbagi dalam beberapa golongan, di antaranya adalah:

  • SIM A: SIM ini digunakan pengendara mobil dengan beban tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1: SIM ini digunakan pengendara mobil atau truk yang dapat menampung beban lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2: SIM ini digunakan oleh pengendara alat berat dan truk gandeng. Bobot beban kereta yang ditempel bisa lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor.
  • SIM C1: SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor yang memiliki lubang silinder 250-500cc.
  • SIM C2: SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor yang memiliki lubang silinder di atas 500cc.
  • SIM D: SIM ini dikhususkan untuk pengendara yang menyandang difabel.

 

2. SIM Umum

SIM umum adalah SIM yang digunakan pengendara kendaraan umum.

SIM umum dibagi lagi ke dalam beberapa golongan, di antaranya adalah:

  • SIM A Umum: Digunakan oleh pengendara mobil umum yang dapat mengangkut penumpang dan barang dengan beban tidak melebihi 3.500 kg (angkot dan taksi).
  • SIM B1 Umum: Digunakan oleh pengendara mobil pengangkut penumpang dan barang dengan beban tidak boleh lebih dari 3.500 kg (bus dan truk).
  • SIM B2 Umum: Digunakan oleh pengendara truk gandeng dengan beban kereta gandengannya tidak lebih dari 1.000 kg.

 

 

Syarat Membuat SIM di Bukittinggi

Langkah pertama cara membuat SIM adalah kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

1. Usia

Sebelum membuat SIM, pastikanlah usia kamu sudah memenuhi usia minimal untuk membuat SIM. Untuk pemohon SIM A, C, dan D, minimal berusia 17 tahun.

Pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun. Sementara, pemohon SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

 

2. Syarat Administratif

Untuk membuat SIM, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pendaftaran. Kemudian, saat datang ke kantor polisi, kamu harus berpenampilan rapi dan mengenakan sepatu. Pemohon SIM tidak diperkenankan mengenakan sandal.

Setelah itu, kamu harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

3. Syarat Tambahan

Syarat tambahan ini berlaku untuk pemohon SIM B1 dan B2. Untuk pemohon SIM B1, setidaknya telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan. Sementara untuk pemohon SIM B2, setidaknya telah memiliki SIM B1 selama 12 bulan.

 

(Saidi Bandaro – 2021)


 

Bukittinggiku Media Pratama, yang saat ini dikenal dengan @bukittinggiku merupakan portal informasi Kota Bukittinggi yang berbasis pada website dan sosial media.

@bukittinggiku berdiri secara independent di bawah naungan CV. Bukittinggiku Media Pratama dan di bawah lindungan Allah SWT sejak tahun 2011.