Bukittinggi (5/5/25) – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka penyusunan pertimbangan teknis pertanahan pada kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (PTP), yang berlangsung pada 5 Mei 2025 di Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi langsung dari lapangan guna memastikan kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pengecekan kondisi fisik tanah, pemanfaatan aktual, serta mendokumentasikan kondisi eksisting dan titik koordinat lokasi.
Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi teknis yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah, guna mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga : Penguatan Layanan Pertanahan : Pelantikan PPAT Baru Daerah Kerja Bukittinggi
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam aspek penataan dan pemberdayaan, serta mendukung pengelolaan ruang wilayah yang lebih terencana dan sesuai peruntukan.