Padang (28/4/25) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Auditorium Universitas Negeri Padang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya upaya pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat secara teradministrasi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk, tidak boleh ada orang lain menyertipikatkan, dan tidak boleh ada yang menggadaikan atau bekerja sama tanpa persetujuan para tetua atau pengurus kampung adat setempat,” tegasnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan agar Sumatera Barat tidak mengalami nasib serupa dengan daerah lain seperti Riau, yang kehilangan banyak tanah adat akibat tidak adanya pendaftaran dan pemetaan sejak awal.
“Kita tidak ingin kejadian seperti di Riau terjadi di Sumatera Barat. Di sana, karena tidak ada pemetaan dan pendaftaran, tanah adat dirambah dan diambil alih untuk Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak-pihak luar,” ujarnya.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat seluas kurang lebih 300 ribu hektare di Sumatera Barat, dengan Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah bidang ulayat terbanyak. Data ini menunjukkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat agar tidak menimbulkan konflik agraria di masa depan.
Menteri Nusron menyebutkan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga perlindungan aset dan hak kolektif masyarakat adat yang dapat mencegah sengketa.
Ke depan, sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan untuk hadir langsung dalam kegiatan serupa di Kabupaten Agam.
Sebagai bagian dari komitmen nyata, dalam kesempatan tersebut Menteri Nusron menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 m² kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.
Baca juga : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Hadiri Peresmian Jalan Haji Usmar Ismail oleh Menteri Kebudayaan
Selain itu, turut diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta 5 sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat telah diterbitkan dalam format Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pertanahan.
Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy; Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi.