Merasa Dirugikan Proyek Drainase, Bolehkah Masyarakat Menuntut Pemerintah Kota?

Merasa Dirugikan Proyek Drainase, Bolehkah Masyarakat Menuntut Pemerintah Kota?

Proyek drainase di Bukittinggi yang saat ini bermasalah terus berlanjut. Pihak  kontraktor yang awalnya memegang proyek tersebut merasa dirugikan setelah Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pemutusan kontrak serta mem-blacklist perusahaan tersebut.

Pihak kontraktor berencana melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota  (Pemko) Bukittinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disisi lain, masyarakat Bukittinggi yang secara langsung merasakan dampak negatif dari proyek ini juga mulai bersuara, terutama di media sosial. Sebenarnya, bisakah masyarakat Bukittinggi menuntut Pemerintah Kota terkait proyek drainase ini?

Jawabannya bisa. Melalui Citizen Lawsuit, masyarakat yang merasa dirugikan bisa menggugat Pemerintah Kota Bukittinggi.

 

Apa itu Citizen Lawsuit ?

Di Indonesia, gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit bisa dibilang masih ‘barang’ baru. Almarhum Munir termasuk salah satu yang paling getol merumuskannya. Ia berhasil memboyong Citizen Lawsuit ke sistem hukum kita.

Kali pertama gugatan Citizen Lawsuit digunakan untuk memperkarakan kasus deportasi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia ke Nunukan, 2002 silam. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan model Citizen Lawsuit sah-sah saja.

 

 

Terpisah, tim redaksi bukittinggiku.com menghubungi Riyan Permana Putra, SH, MH, selaku Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bukittinggi.

“Karena diduga dalam proyek drainase ini pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Bukittinggi diduga lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara, seperti pedagang dan masyarakat sekitar bahkan sudah ada pekerja yang meninggal dunia. Kelalaian tersebut diibaratkan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum”, jelas Riyan.

“Diharapkan pemerintah daerah dihukum supaya mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaian persoalan kelalaian dalam proyek drainase tersebut”, tambah Riyan.

 

Nah, jika ingin tau lebih lengkap mengenai Citizen Lawsuit ini, bisa cek disini yaa :

1. Melalui Citizen Lawsuit, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah

2. Bagaimana warga bisa ajukan gugatan hukum terhadap pemerintah terkait banjir di Kalimantan Selatan

3. Citizen Lawsuit, Gugatan Non-Ganti Rugi yang Sudah Sering Digunakan

4. Class Action dan citizen lawsuit

 

oleh : @saidi.bandaro/2022

 


Bukittinggiku Media Pratama, yang saat ini dikenal dengan @bukittinggiku merupakan portal informasi Kota Bukittinggi yang berbasis pada website dan sosial media.

@bukittinggiku berdiri secara independent di bawah naungan CV. Bukittinggiku Media Pratama dan di bawah lindungan Allah SWT sejak tahun 2011.

 

 

Bukittinggiku x Gadang Salero

Gadang Salero adalah program binaan dari bukittinggiku.com yang memfasilitasi UMKM di Bukittinggi & Agam untuk mempromosikan produk mereka secara cuma-cuma melalui platform digital. Tim Gadang Salero dibentuk oleh anak-anak muda Bukittinggi & Agam yang peduli terhadap pertumbuhan dan kualitas UMKM di kota kelahiran mereka.

Program ini diharapkan juga bisa bersinergi dengan Pemkot Bukittinggi dan Pemkab Agam dalam rangka membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Nah, bagi kamu yg usaha nya ingin dipromosikan secara gratis, silahkan follow dan kirimkan DM ke akun @gadangsaleroooo.