Pengembalian Batas Tanah Kemenhub di Terminal Aur Kuning, Kantah Bukittinggi Lakukan Pengukuran Awal

Pengembalian Batas Tanah Kemenhub di Terminal Aur Kuning, Kantah Bukittinggi Lakukan Pengukuran Awal

Bagikan Sekarang!

Bukittinggi (21/4/2025) – Petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengukuran awal dalam rangka pengembalian batas bidang tanah milik Kementerian Perhubungan, tepatnya pada aset Hak Pakai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat yang berlokasi di Terminal Tipe A Aur Kuning, Kota Bukittinggi.

Kegiatan pengukuran ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Bapak Ikhwan Fajri, S.ST., yang hadir langsung di lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan teknis serta memberikan supervisi terhadap pelaksanaan di lapangan. Kehadiran beliau juga menjadi bentuk komitmen penguatan fungsi pengawasan dalam kegiatan teknis pertanahan.

Pengembalian batas ini dilakukan sebagai upaya untuk menegaskan kembali batas-batas fisik bidang tanah yang dikuasai oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD Sumatera Barat.

Langkah ini penting guna mendukung tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, dan menghindari potensi tumpang tindih dengan bidang lain di sekitarnya.

Baca juga : Pembahasan Lanjutan RTRW, Kantah Bukittinggi Gelar Pertemuan Bersama Pemko

Proses pengukuran dilakukan dengan teliti oleh tim petugas ukur, menggunakan peralatan dan metode yang sesuai standar operasional.

Koordinasi dengan pihak BPTD juga berjalan baik, sehingga pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan efisien. Pengukuran awal ini menjadi dasar untuk proses pengembalian batas selanjutnya yang akan dituangkan dalam peta bidang tanah.

Bagikan Sekarang!